Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2025

Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Jalin PKS dengan Lapas dan Panti Sosial: IPARI Kota Jambi Siap Hadirkan Dakwah di Lingkungan Terbatas

Jambi, 30 April 2025 – Bertempat di Grand Hotel Jambi, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Jambi dan Panti Sosial Tresna Werdha Budhi Luhur Kota Jambi. PKS ini menjadi tonggak penting dalam kolaborasi pembinaan keagamaan di lingkungan sosial yang rentan, seperti lapas dan panti sosial. Melalui PKS ini, para penyuluh agama Islam yang tergabung dalam Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Jambi secara resmi akan menjalankan peran strategis sebagai pendamping rohani dan pemateri pembinaan spiritual di kedua lembaga tersebut. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Batara Hutasoitm Bc.IP., SH dan Kepala Panti Sosial Tresna Werdha Budhi Luhur Kota Jambi, Assidiqi, S.E., M.M menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas inisiatif dan kepedulian Kanwil Kemenag Provinsi Jambi beserta IPARI. Mereka menilai program ini sangat bermanfaat, terutam...

Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Gelar Coaching Klinik Pembuatan Konten Digital: YouTube Jadi Sarana Dakwah dan Kreativitas Penyuluh

Jambi, 30 April 2025 – Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menggelar kegiatan “Coaching Klinik Pembuatan Konten Digital bagi Penyuluh Agama Islam” di Grand Hotel Jambi, sebagai bentuk penguatan kapasitas digital bagi para penyuluh agama di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025 ini dimoderatori oleh H. Pungut Supriady, S.HI., M.HI., dan menghadirkan Muhammad Ilham, S.Ud., M.Ag., sebagai narasumber yang secara khusus diminta untuk memberikan motivasi kepada para penyuluh dalam menghadapi tantangan dakwah digital masa kini. Dalam paparannya yang bertajuk “YouTube sebagai Sarana Kreativitas, Edukasi, dan Penghasilan bagi Penyuluh Agama Islam”, Muhammad Ilham memaparkan pentingnya peran penyuluh untuk hadir di ruang digital, termasuk melalui platform YouTube. Menurutnya, dakwah kini tidak hanya disampaikan dari mimbar ke mimbar, tetapi juga dari ko...

KUA Kecamatan Pasar Jambi dan MI Muhammadiyah Jalin Kerjasama Pembinaan Keagamaan: Cetak Generasi Qur'ani dan Berakhlak

Jambi, 28 April 2025 – Dalam semangat memperkuat sinergi antara lembaga keagamaan dan pendidikan, pada hari Senin, 28 April 2025 bertepatan dengan 29 Syawal 1446 H, telah terlaksana penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kerjasama (Kemitraan) antara Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Jambi dan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Kota Jambi. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Jambi, H. A. Rasak, MM, yang berkedudukan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi Kota Jambi sebagai pihak pertama, dan Kepala Sekolah MI Muhammadiyah Kota Jambi, Suryani, S.Pd.I, yang berkedudukan di Jalan KH. Ahmad Dahlan RT.09 No.10 Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, sebagai pihak kedua. Kerjasama ini bertujuan memperkuat pendidikan keagamaan bagi siswa dan wali murid MI Muhammadiyah melalui peran aktif para penyuluh agama Islam yang bertugas di wilayah Kecamatan Pasar. Adapun tim penyuluh yang terlibat dalam program ini adalah H....

Hukum Berkurban oleh Ust. H. Miftahul Huda, M.Pd.I (Penyuluh Agama Islam Kota Jambi)

Dalam menanggapi hukum berkorban para ulama berbeda pendapat : 1. Mazhab Hanafi Hukum: Wajib bagi yang mampu dan mukim. Penjelasan: Menurut Abu Hanifah, berkurban wajib bagi setiap muslim yang mampu secara finansial, tidak sedang dalam perjalanan, dan memenuhi nisab zakat. Referensi: Al-Kasani, Bada’iʿ al-Sana’iʿ fi Tartib al-Shara’iʿ, jilid 5, hlm. 70-71. Al-Marghinani, al-Hidayah fi Sharh Bidayat al-Mubtadi, jilid 4. 2. Mazhab Maliki Hukum: Sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Penjelasan: Tidak sampai wajib, tetapi sangat dianjurkan, khususnya bagi yang mampu. Namun, sebagian ulama Maliki menyatakan wajib jika seseorang bernazar. Referensi: Al-Dardir, al-Sharh al-Kabir, jilid 2, hlm. 312. Al-Khalil ibn Ishaq, Mukhtasar Khalil, hlm. 181. 3. Mazhab Syafi'i Hukum: Sunnah muakkadah. Penjelasan: Disunnahkan bagi setiap muslim yang mampu. Tidak berdosa jika tidak melakukannya, namun sangat dianjurkan. Referensi: Al-Nawawi, al-Majmuʿ Sharh al-Muhadhdhab, jilid 8, hlm. 383. ...

Safari Subuh Pemprov Jambi di Masjid Baitul Mukminin: Renungan Surah Al-Fajr dan Kebersamaan dalam Nuansa Syawwal

Jambi, 25 April 2025 – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menggelar Safari Subuh sebagai bagian dari komitmen membangun spiritualitas aparatur negara dan masyarakat. Kegiatan yang digelar pada Jumat (25/4) ini bertempat di Masjid Baitul Mukminin, Kelurahan Lingkar Selatan dan Paal Merah RT.22, dan berlangsung dalam suasana hangat penuh kekeluargaan di bulan Syawal yang mulia. Shalat Subuh berjamaah dipimpin oleh Al Ustadz H. Sulhi Daud Al Hafizh, diikuti oleh jamaah yang memadati saf sejak sebelum azan. Kegiatan dilanjutkan dengan tausiah dari Ustadz Anugerah Cahyadi (UCAY), dai muda asal Medan yang dikenal luas dengan gaya ceramah yang sejuk dan menyentuh kalbu. Dalam tausiahnya, Ustadz UCAY mengangkat renungan dari Surah Al-Fajr ayat 17–20, yang berisi peringatan Allah tentang sikap manusia yang melalaikan anak yatim, tidak menganjurkan memberi makan orang miskin, terlalu mencintai dunia, dan menimbun harta. “Ayat ini adalah cermin diri di bulan Syawal bulan peningkatan amal setelah R...

"Hadis Ahad"

Ust. KH. Miftahul Huda, M.Pd.I (Penyuluh Agama Kota Jambi)  Hadis Ahad adalah salah satu kategori hadis berdasarkan jumlah perawi dalam setiap tingkatan sanad. Dalam ilmu musthalah al-hadis (ilmu terminologi hadis), hadis dibagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan kuantitas perawi: 1. Hadis Mutawatir: Diriwayatkan oleh sangat banyak perawi di setiap tingkatannya, sehingga mustahil mereka bersepakat untuk berdusta. 2. Hadis Ahad: Tidak mencapai derajat mutawatir, karena jumlah perawinya tidak banyak. Definisi Hadis Ahad Hadis Ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau beberapa orang, tetapi tidak sampai pada jumlah yang memberikan keyakinan mutlak seperti hadis mutawatir. Pembagian Hadis Ahad Ulama membagi hadis Ahad menjadi tiga tingkatan, berdasarkan jumlah perawi di setiap tingkatan sanad: 1. Hadis Masyhur Diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih di setiap tingkatan sanad, namun tidak mencapai mutawatir. Contoh: Hadis “إنما الأعمال بالنيات” (Sesungguhnya amal itu ...

Khutbah Jum'at Tema: "Terjerat Judi Online adalah Jalan Cepat Menuju Kehancuran" Oleh Ust. Muhammad Ilham, S.Ud., M.Ag (Penyuluh Agama Islam Kota Jambi)

KHUTBAH PERTAMA الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي حَرَّمَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَنَهَى عَنِ الْخَبَائِثِ وَالْمُنْكَرَاتِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ وَكَشَفَ الْغُمَّةَ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً وَسَلَامًا دَائِمَيْنِ مُتَلَازِمَيْنِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن. أَمَّا بَعْدُ فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْيُطِعِ اللّهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.  Ma’asyiral Muslimin...

Menjamak Salat Dzuhur dan Ashar di Belakang Imam yang Tidak Berniat Jamak: Bolehkah?

Hukum menjamak salat Dzuhur dengan Ashar, sementara Dzuhurnya dilakukan berjamaah dengan imam yang tidak niat menjamak, adalah boleh, menurut sebagian ulama, dengan syarat-syarat tertentu. H. Miftahul Huda, M.Pd.I (Penyuluh Agama Islam Kota Jambi) Penjelasan Singkat: Seorang musafir (atau dalam kondisi lain yang membolehkan jamak) boleh menjamak salatnya meskipun imam yang diikutinya tidak berniat jamak, selama: Dia (makmum) berniat sendiri untuk jamak, Mengetahui bahwa ia bisa melaksanakan salat kedua nanti dengan tertib atau berjamaah sendiri, Dan niat jamaknya dilakukan sejak salat pertama. Kitab Rujukan Ulama Fikih: 1. Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab – Imam an-Nawawi (Syafi'i)  "Jika seorang musafir bermakmum pada orang muqim dalam salat Dzuhur, lalu dia ingin menjamak dengan Ashar, maka boleh baginya untuk niat jamak taqdim meskipun imam tidak niat jamak." (Al-Majmū‘, Juz 4, Hal. 374) 2. Hāsyiyah Qalyūbī wa ‘Umairah ‘ala Syarḥ al-Mahalli (Syafi'i)  “Boleh bagi musa...