![]() |
Ustadz. H. Miftahul Huda, M.Pd.I (Penyuluh Agama Islam Kota Jambi) |
Dalam praktik salat Tarawih di beberapa daerah, ada kebiasaan membaca shalawat kepada Nabi ﷺ di sela-sela rakaat. Tradisi ini termasuk dalam amalan dzikir dan shalawat yang dianjurkan dalam Islam, meskipun tidak secara khusus disyariatkan dalam salat Tarawih. Berikut adalah dasar dan dalilnya:
1. Anjuran Bershalawat Secara Umum.
Allah ﷻ memerintahkan umat Islam untuk memperbanyak shalawat:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuknya dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan." (QS. Al-Ahzab: 56)
Dari ayat ini, jelas bahwa shalawat adalah amalan yang dianjurkan kapan saja, termasuk di sela-sela ibadah.
2. Dalil Membaca Dzikir dan Shalawat di Antara Ibadah
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali." (HR. Muslim No. 408)
Hadis ini menunjukkan keutamaan memperbanyak shalawat, termasuk di sela-sela ibadah seperti Tarawih.
3. Kebolehan Berdzikir Bersama.
Para ulama berbeda pendapat mengenai dzikir atau shalawat secara berjamaah. Namun, banyak ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah membolehkan dengan dasar:
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dzikir berjamaah adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan sunnah, selama tidak dianggap wajib.
Imam As-Suyuthi dalam Natijat al-Fikr menyebutkan bahwa dzikir berjamaah dengan suara keras diperbolehkan jika mendatangkan manfaat dan tidak menimbulkan gangguan.
Kesimpulan
- Membaca shalawat di sela-sela salat Tarawih tidak ada dalil khusus dari Nabi ﷺ, tetapi masuk dalam keumuman anjuran memperbanyak shalawat.
- Jika dilakukan dengan niat dzikir dan syiar, maka diperbolehkan dan termasuk dalam bid’ah hasanah (pembaharuan yang baik).
- Tidak boleh dianggap sebagai keharusan dalam salat Tarawih, tetapi sekadar kebiasaan yang bisa ditinggalkan jika diperlukan.
Jadi, membaca shalawat bersama di sela-sela Tarawih adalah amalan mubah (boleh) yang bernilai ibadah, selama tidak diyakini sebagai kewajiban atau mengganggu kekhusyukan jamaah.
Komentar
Posting Komentar